Hanya 43 LSM dan Ormas Terdaftar

Hanya 43 LSM dan Ormas Terdaftar

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur mencatat jumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kantor Kesbagpol Kaur hanya ada 43. Padahal jumlah LSM dan Ormas sesungguhnya jauh lebih banyak.

“Berdasarkan data kita dan laporan, saat ini LSM dan Ormas yang terdaftar di kita baru 43,” kata Kepala Kesbangpol Deki Kurniawan SSTP MM, kepada Bengkulu Ekspress kemarin (16/1).

Dikatakan Deki, organisasi yang aktif dalam menjalankan fungsinya di Kabupaten Kaur, juga diminta agar segera mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sebab, setiap lembaga maupun Ormas yang masih ada, penting memiliki SKT sebagai bukti keabsahan lembaga atau organisasi tersebut. Untuk itu ia berharap agar mereka kembali memperbaharui data kelengkapannya ke Kantor Kesbangpol Kaur.

“Setiap organisasi harus terdaftar, jika tidak ada berarti dianggap tidak aktif. Di sini kita sifatnya hanya membina terutama Ormas dan LSM yang sudah berbadan hukum,” terangnya.

Lanjutnya, ini dilakukan guna menghindari dan mengantisipasi hal-hal yang dapat mengarah kepada ketidak nyamanan bagi masyarakat maupun instansi pemerintah daerah, apabila ada lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang tidak terdaftar dan melakukan hal-hal yang merugikan.

Sebab tugas dan fungsi pokok Kesbangpol meliputi yakni melakukan penggalangan kepada instansi, terkait komponen dan elemen masyarakat. “Termasuk membentuk, membina, memfasilitasi pendaftaran partai politik, ormas, LSM dan lembaga lainnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, sesuai dengan tugas dan pokok fungsi (Tupoksi), maka Kesbapol Kaur memberikan pembinaan kepada LSM dan Ormas tersebut. Dimana LSM dan Ormas di Kabupaten Kaur ini telah diidentifikasi pada umumnya bergerak di bidang sosial kemasyarakatan, sosial budaya, pertanian dan lainnya.

Juga sejauh ini menurutnya, tidak ada yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. “Untuk pemantauan terus kita lakukan. Sejauh ini tidak ada yang kami curigai atau melakukan kegiatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: