Tunggu Juklak
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum mendapatkan kepastian perekrutan pegawai baru. Pasalnya, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pengangkatan pegawai baru sesuai Perarutan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU menjelaskan, pemerintah daerah membutuhkan adanya penambahan pegawai, baik ASN maupun pegawai kontrak. Karena diberbagai bidang masih ada kekurangan karyawan, diantaranya sektor tenaga kesehatan dan pendidikan.
“Tetapi tidak bisa semua Bupati menentukannya, ada aturan yang mengatur maka kita masih menunggu petunjuk teknisnya, termasuk kuota untuk daerah,” kata Bupati.
Menurutnya, informasi beredar jika Juklak dan Juknis untuk perekrutan P3K ini kemungkinan akan disampaikan pemerintah pusat pada awal bulan depan. Oleh sebab itu, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) kepahiang belum mengetahui berapa kuota yang bakal diusulkan ke pusat untuk perekrutan P3K ini.
“Mungkin Juklak dan Juknis ini disampaikan dengan kita Februari mendatang,” imbuhnya. Ditambahkannya, setelah adanya Juklak dan Juknis untuk penerimaan P3K ini nanti, dia berharap ada kebijakan Pemda dalam hal ini Bupati. Sehingga dalam perekrutan tetsebut bisa untuk membantu masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mengikuti P3K ini.
“Kita berharap ada kewenangan Bupati dalam perekrutan P3K ini, sehingga bisa membantu orang Kepahiang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, status P3K ini nantinya akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain dari itu para P3K ini juga memiliki penghasilan maupun jenjang karier yang sama dengan PNS. Satu-satunya hal yang membedakannya P3K dengan PNS hanyalah tidak adanya uang pensiun. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: