Pajak Walet Tambah PAD
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Pajak sarang burung walet menjadi salah satu potensi yang bakal menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, realisasi pajak di sektor tersebut pada tahun 2018 lalu mengalami kenaikan sepuluh kali lipat dari target yang ditetapkan.
”Tahun 2018 lalu, realisasi pajak tersebut sebesar Rp 62,5 juta. Angka itu sepuluh kali lipat dari target,” sampai Kepala Badan Keuangan (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman melalui Kepala Bidang Pendapatan 1, Singgih Pramono.
Menurutnya, pajak sarang burung walet masih dapat dioptimalkan. Karena wajib pajak objek tersebut cukup banyak yang tersebar dibeberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Mukomuko. Seperti di Kota Mukomuko, Air Dikit, Penarik, Air Manjuto, Lubuk Pinang, Ipuh dan sejumlah kecamatan lainnya.
“Setiap kecamatan yang ada usaha sarang burung walet akan kita optimalkan,”katanya. Untuk mewujudkan PAD lebih optimal, diharapkan dukungan seluruh pihak. Termasuk dari objek pajak yang wajib membayar setiap usaha yang dijalankan ke Negara, berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Pemungutan pajak diatur dalam peraturan yang legal. Kita harapkan kesadaran pengusaha ataupun pemilik usaha tersebut lebih meningkatkan kesadaran akan membayar pajak yang merupakan kewajiban pengusaha yang bersangkutan,”harapnya.
Singgih juga menyampaikan, pada tahun 2018 lalu, salah satu sektor pajak yang paling besar menyumbang PAD adalah pajak penerangan jalan (PPJ) PLN dan Non PLN. Ini dibuktikan realisasinya mencapai Rp 8,3 miliar. ”Potensi ini juga akan kita maksimalkan. Tahun 2018 lalu target Rp 4,9 miliar, dan terealisasi Rp 8,3 miliar,”ungkap Singgih.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: