HIMPAUDI Gelar Doa Bersama

HIMPAUDI Gelar Doa Bersama

 

\"\"Dukung Judicial Review Undang-Undang No 12/2005

BENGKULU, BE-Ratusan guru terhimpun dalam Himpunan Pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) se-Provinsi Bengkulu menggelar doa bersama dan penggalangan dana guna mendukung judicial Review atas Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Karena tidak adanya kesertaan sehingga hak-hak guru non formal terabaikan. \"Pada pasal 28 UU Sisdiknas disebutkan pendidikan Paud dibagi tiga yaitu formal, informal dan non formal. Namun dalam kesejahteraan hanya disebutkan guru formal, akibat itu guru informal dan non formal tidak diberikan kesempatan dapat tunjangan profesi, sertifikasi, serta peningkatan kompetensi, \" jelas Ketua Himpaudi Provinsi Bengkulu, Yuni Herlina. Dia mengatakan, mendidik memiliki kewajiban sama mendidik anak Paud, dan pendidikan non formal justru tanggungjawabnya lebih berat karena harus sampai sore. \" Kenapa hak kita harus dibedakan, kita dituntut menunjukkan karakter yg baik, bagaimana mungkin memerikan yang terbaik kalau hak nya terabaikan,\"bebernya. Ia membeberkan, jumlah guru Paud se-provinsi Bengkulu sebanyak 1000 guru dan 300 guru non formal. Dan kesejahteraan guru Paud masih jauh dari sejahtera, hingga detik ini masih ada honorer yang dibayar sebesar Rp 50 ribu/bulan. \"Jangankan untuk membeli kerudung, untuk transportasi saja tidak cukup. Sabar dan ikhlas itulah kekuatan kami, tapi sampai kapan kami menunggu maka kami mengharap ada perubahan dari pemerintah \" ungkapnya. Satu-satunya jalan melakukan adalah dengan pengujian UU guru dan dosen. Dengan dukungan berbagai pihak dan doa bersama kita menunjukkan gugatan pengujian kembali ke MK. Diakui perjuangan ini tidak mudah, perlu dana besar, maka doa bersama ini kita galang dana. \"Mari ikhtiar doa khusyuk dan sungguh sungguh inginkan perubahan. diakui banyak kepentingan harapannya bisa berhasil. Dan ini menjadi harapan puluhan ribu guru paud se-Indonesia, \" katanya. Sementara itu ketua komisi 3 DPRD Kota Bengkulu, Sudisman S.Sos mengaku prihatin di Bengkulu masih ditemukan honorer yang dibayar R rp 50 ribu/bulan. Dengan gaji sebesar itu, maka dirata-ratakan per hari guru bersangkutan digaji Rp 1.600. Wajar saja jika guru yang terhimpun dalam Himpaudi meradang karena adanya diskriminasi. \"Saya mengundang Paud supaya bisa hering dengan kami, kita bicarakan soal ini degan tuntas,\" pintanya. Pemerintah, beber Sudisman sudah memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Maka kesejahteraan guru harus diperhatikan. Ia sangat mengsuport Himpaudi yang telah menggandeng pengacara kondang Prof. Yusril Eza Mahendra, harapanya persidangan bisa berjalan dengan baik. \" Jangan ada diskriminasi antar guru, guru PAUD sebagai titik awal pendidikan untuk membentuk karakter generasi bangsa,\" katanya. Disisi lain, pengelola lembaga Paud Seruni Hj Yunarni Emilia mengharapkan upaya yang dilakukan Himpaudi dapat terwujud. Selaku pengelola lembaga, ia pun tak bisa berbuat banyak untuk mengsejahteraan para tenaga pendidik terutama guru kelompk bermain dan SPS dan TPA yang jauh dari sejahtera, tutupnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: