Perusahaan Wajib Terapkan UMP
BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kaur diminta segera menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi pekerja buruh perusahaan. Tahun ini, UMP yang telah ditetapkan Gubernur Bengkulu, sebesar Rp. 2.040.000, penerapan UMP agar dapat diperhatikan secara serius oleh perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja. UMP ini naik 8,3 persen dari tahun lalu yang hanya 1,8 juta lebih perbulannya.
“Perusahaan wajib mengikuti UMP yang ditetapkan oleh gubernur sebagai acuan minimal penggajian,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaur, Asmawan SSos melalui Kabid Tenaga Kerja, Alex Suffekrri SSos, belum lama ini.
Dikatakannya, peran pemerintah daerah akan terus dan berupaya meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan, selama tahun 2018 lalu bisa saja masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di bawah UMP. Namun demikian, lanjutnya, perusahaan yang tidak mampu memberi gaji sesuai UMP, harus berupaya untuk dapat mengimbangi standar gaji yang ada.
“Ini jangan sampai kemudian memanfaatkan situasi tidak menaikkan gaji dengan mengajukan penundaan, karena ini hak karyawan,” ujarnya.
Lanjutnya, jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMP, maka akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang ada. Karena berdasarkan Permen Nakertrans RI nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum pada pasal 15 ayat 1 ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. “UMP baru ini mulai berlaku sejak awal tahun ini, perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Bengkulu,” terangnya.
Ditambahkannya, langkah yang akan dilakukan oleh pihaknya bersama dengan petugas pengawas tenaga kerja, dalam waktu dekat akan keliling ke sejumlah perusahaan akan langsung bertatap muka dengan karyawan untuk memastikan apaklah mereka digaji sesuai denegan UMP.
“Ini jangan sampai hak karyawan ini tak diberikan perusahaan padahal mereka mampu untuk membayarnya. Jika ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMP tentu ini akan diberi sanksi,” tegasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: