Pemecatan ASN Tak Tebang-Pilih
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Pemberentian dengan tidak hormat (PDTH) lanjutan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan dilanjutkan. Diketahui, ada 14 ASN yakni 7 sudah dilakukan pemecatan dan 7 ASN dimasukkan ke dalam daftar tunggu pemecatan.
Bahwa Pemkab Bengkulu Utara menegaskan tidak ada diskriminatif kepada siapapun dalam pemecatan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Bengkulu Utara, Dr Haryadi SPd MM MSi di ruang kerjanya. kemarin (10/1).\"Cuma persoalannya untuk permasalahn ini awalnya belum kolektif sesuai data yang dimiliki belum lengkap, karena data dan fakta yang dipegang oleh lembaga pembidangan kami yakni BKPSDM belum valid,\" katanya.
Haryadi menanbahkan, saat ini beberapa orang yang dibutuhkan data otentik hasil dari inkrah dari ASN tersebut yang menyangkut tentang tindak pidana tetap yakni tindak pidana korupsi ini sudah ada di tim BKPSDM.\"Untuk itu, secepatnya dan sesingkat-singkatnya akan ada tindak lanjut,\" ujarnya.
Menurutnya, dari data awal ini bisa saja ada kekeliruan, kesalahan dalam menentukan pokok permasalahan, sehingga Pemkab Bengkulu Utara akan mengeksekusi ASN yang memang sesuai amanat dari keputusan SKB. \"Kalau memang misalnya keluar dari koridor SKB, tentu tidak akan apa-apa, tetapi kalau sesuai dengan arahan undang-undang, arahan SKB dengan data fakta yang akurat dan validasinya jelas dimiliki berdasarkan keputusan inkrah ini akan dilakukan,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: