Unras Tetap di Bawah Yayasan Ratu Samban
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Yayasan yang menaungi Universitas Ratu Samban (Unras) Kabupaten Bengkulu Utara yang selama berpolemik antara Yayasan Ratu Samban dan Yayasan Ratu Samban Arga Makmur, akhirnya berakhir. Dimana dari hasil sidang perdata di Pengadilan Negeri Arga Makmur yang digelar kemarin (10/1), antara pihak tergugat dalam hal ini Yayasan Ratu Samban dengan pihak penggugat yakni Yayasan Ratu Samban Arga Makmur, Majelis Hakim memutuskan kepengurusan Unras tetap di bawah naungan Yayasan Ratu Samban.
Ketika ditemui usai sidang, kuasa hukum tergugat Yayasan Ratu Samban, Eka Septo SH mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan hakim dan menilai keputusan hakim adalah putusan yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
\"Kami dari pihak tergugat sangat memberi apresiasi dan menghormati hasil putusan hakim. Namun, apabila pihak penggugat ingin mengambil hak-hak hukumnya dan tetap kita hormati, pada prinsipnya ini sudah jelas dan nyata bahwa dari putusan hakim majelis tadi sesuai dengan fakta dan hukum bahwa kepengrusan Unras tetap di bawah Yayasan Ratu Samban,\" jelasnya.
Eko menambahkan, pihaknya berharap persoalan ini berakhir, dan tidak ada lagi diperpanjang, karena ini hanya semata dalam menunjang dunia pendidikan di Bengkulu Utara.\"Mari kita sama-sama berlapang hati dengan hasil keputsan ini dan jangan lagi dipermasalahkan untuk ke depannya, karena kita betul-betul konsentrasi dalam dunia pendidkan,\" ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak penggugat (Yayasan Ratu Samban Arga Makmur, red), Krisyanto SH enggan memberikan keterangan terkait dari putusan majelis hakim.Untuk diketahui, dari hasil keputusan sidang tersebut diemenangkan oleh pihak Yayasan Ratu Samban, namun Keputusan ini belum inkrah dikarenakan pihak penggugat masih pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: