Bawaslu Amankan APK Melanggar

Bawaslu Amankan APK Melanggar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko bersama tim, kemarin (9/1) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) dari beberapa partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2019, yang melanggar atau tidak mengikuti aturan yang berlaku. Seperti APK yang dipasang di tiang listrik, pohon dan di lokasi fasilitas umum lainnya.

”APK yang melanggar tersebut, dibongkar dan langsung kita amankan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mukomuko,”ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi melalui anggotanya, Amrozi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress (BE), kemarin (9/1). Penertiban dan langsung eksekusi pelepasan APK di lapangan . Pihaknya bersama Kepolisian, Satpol PP dan Camat.

“Penertiban hari ini (kemarin), di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko,”ujarnya. Penertiban APK yang melanggar tersebut ini, lanjutnya, masih terus dilakukan. Tidak hanya tim dari Bawaslu saja, namun termasuk Panwascam di masing-masing kecamatan juga melaksanakan kegiatan yang sama. “Khusus ditingkat Kabupaten di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, sekitar sembilan APK kita amankan,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bagi oknum Caleg yang APK diamankan dibolehkan untuk mengambil APK tersebut di Sekretariat Bawaslu. “APK yang kita amankan disilakan caleg yang bersangkutan mengambil di Bawaslu. Peringatan kita agar caleg tersebut tidak melakukan pelanggaran yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku,”tegasnya.

Amrozi menambahkan, Peraturan Bawaslu Nomor 28 dan Perubahan Nomor 33 Tahun 2018 menjelaskan larangan pemasangan APK. Diantaranya, di rumah ibadah, rumah sakit, gedung atau fasilitas umum milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman atau pepohonan.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: