6 ASN Korupsi Masih Bebas

6 ASN Korupsi Masih Bebas

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang masih aman. Keenamnya, masih tercatat sebagai ASN, karena tidak masuk dalam SK pemecatan yang dikeluarkan Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU tanggal 31 Desember 2018 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM mengatakan, keenam ASN bersangkutan belum bisa dilaksanakan pemberhentiannya, karena salinan inkrah putusan pengadilan atas perkara yang terjadi belum dimiliki pemerintah.

“Ya, ada enam lagi yang belum dipecat, karena salinan inkrahnya perkara hukumnya belum ditemukan,” tutur Sekda.

Sekda tidak bersedia menyebutkan, nama-nama keenam ASN yang dimaksudnya, serta kemungkinan akan diberhentikan juga jika salinan sudah didapatpun belum dapat dipastikan. “Total 14 ASN yang sudah diberhentikan sesuai SK tertanggal 31 Desember 2018,” ujar Sekda.

Secara keseluruhan total ASN terlibat kasus korupsi di jajaran Pemkab Kepahiang sebanyak 27 orang. Sebanyak 14 sudah diberhentikan sesuai dengan SKB 3 Menteri, 5 orang sudah tidak tercatat sebagai ASN Kabupaten Kepahiang, satu orang sudah pensiun sebelum aturan pemberhentian diberlakukan dan satu sudah meninggal dunia. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: