Warga Air Petai Laporkan Tambang Diduga Ilegal

Warga Air Petai Laporkan  Tambang Diduga Ilegal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Perusakan lingkungan akibat pertambangan galian pasir dan batu semakin masif terjadi di Desa Air Petai, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara (BU).  Warga desa setempat mengaku sangat merasakan dampak langsung dari aktifitas pertambangan itu. Salah satu warga mengaku telah mengalami kerugian yaitu amblasnya kebun karet miliknya.

Menindaklanjuti hal tersebut, kemarin (8/1),  13 orang perwakilan warga Desa Air Petai yang tergabung dalam Paguyuban Peduli Lingkungan didampingi Walhi Bengkulu melaporkan kejadian tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Hasil pertemuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Agus Priambudi, bahwa Penegak Hukum (Gakkum) LHK bersama Walhi akan melakukan verifikasi lapangan guna pengumpulan alat bukti dan keterangan dari laporan warga tersebut.

DLHK akan serius untuk melakukan penghentian perusakan lingkungan yang diduga dilakukan CV. SU yang diketehui tidak mengantongi instrumen izin lingkungan tersebut. Warga Desa Air Petai, Triyanto berharap Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu bisa menghentikan perusakan sepanjang sungai Air Petai tersebut.

Selanjutnya, warga juga menuntut ganti rugi berupa denda terhadap lahan dan tanam tumbuh warga yang telah rusak akibat operasi produksi tambang ilegal tersebut, dan yang paling penting adalah pemerintah mampu menertibkan pertambangan ilegal tersebut dan memberikan sanksi kepada oknum perusak lingkungan yang tidak bertanggung jawab itu.

Sementara itu, Manager Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien mengatakan operasi produksi pertambangan batuan tersebut dimulai sejak tahun 1995 sampai saat ini. Mereka hanya meggunakan landasan perizinan lama sehingga diduga pertambangan tersebut merupakan pertambangan ilegal.

\"Pertambangan batuan tersebut yang sudah menggunakan alat secanggih excavator dan stone crusser selayaknya sudah mengantongi perizinan lingkungan, paling tidak memiliki UKL/UPL, selain berdampak kepada lingkungan, aktifitas pertambangan tersebut apabila dibiarkan akan berdampak kepada krisis sosial masyarakat, karena lahan pertanian milik rakyat yg merupakan sumber penghidupan mereka telah rusak dan hilang. Hal tersebut berdampak kepada masa depan anak-anak mereka yg tidak bisa sekolah, dikarenakan mata pencaharian keluarga telah hilang dan rusak akibat pertambangan tersebut,\" tutupnya. (rl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: