Awal April, Pendataan DPK Ditutup

Awal April, Pendataan DPK Ditutup

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress– Pendataan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 akan ditutup awal April mendatang. Warga yang belum terdata, meskipun memiliki dokumen kependudukan Kabupaten Kepahiang bisa dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Karena jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disesuaikan dengan jumlah surat suara yang tersedia berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPK yang sudah diplenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum pelaksanaan pencoblosan.

Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi MPd mengatakan, DPK TB sudah dimulai 31 Desember 2018. Kemudian jajaranya terus melakukan pendataan secara keseluruhan hingga DPK TB 2 tanggal 15 maret 2019 dan terakhir DPK TB 3 diawal bulan April 2019.

“Kalau tidak salah DPK TB 3 itu, di tanggal 1 April, jadi jika nantinya ada warga yang dokumen kependudukan keluar ditanggal 10 April belum ada aturannya bisa memilih atau tidak. Karena regulasinya belum ada, apakah yang belum terdata di DPK itu bisa menggunakan hak suaranya atau tidak,” kata Supran.

Rabu (2/1), Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat melantik 10 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 16 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Disebutkan dalam SK pengangkatan masa tugas meraka selama 6 bulan kedepan untuk melaksanakan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.

Pasca dilantik PPS dan PPK langsung mendapatkan pembekalan dari 5 komisioner guna mengetahui tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Pelantikan PPS dan PPK dihadiri Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak, Wabup Netti Herawati, perwakilan Kajari Kepahiang serta lima komisioner Mirzan Pranoto Hidayat, Supran Efendi, Syamsul Komar, Ikrok dan Nurhasan. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: