Realisasi DK Butuh Lembaga Penyeimbang
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Realisasi Dana Kelurahan (DK) 2019 diperlukan lembaga penyeimbang layaknya penyelenggara roda pemerintahan antara eksekutif dan legislatif. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menjadi dasar penganggaran DK adalah belum menempatkan lembaga penyeimbang.
Seperti pengelolaan dana desa, lembaga penyeimbangnya dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun tidak untuk kelurahan yang statusnya berada di bawah kecamatan dan setara dengan perangkat kecamatan. Kabag Pemerintahan Umum Setkab Bengkulu Utara, M Abdu ketika ditemui Bengkulu Ekspress mengatakan, konsep check balancing penyelenggaraan DK tetap ada. Hanya saja, instrumen itu tengah didesain di level pusat.
Dari hasil komunikasi yang dijalin dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Subdit Kecamatan, instrumen dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nantinya akan dipapar pusat untuk dipedomani pemerintah daerah.
\"Memang benar, secara eksplisit belum ditegaskan soal mekanisme skema penyeimbang dalam penyelenggaraan DK sendiri. Karena itu, permendagri nanti akan menjadi acuannya,\" kata Abdu.
Abdu menambahkan, soal lembaga penyeimbang yang akan menjadi partner lurah dalam mengelola DK yang nantinya akan dipapar dalam Permendagri. Berdasarkan informasi yang disampaikan pusat, nantinya bakal ada sejenis lembaga yang tugasnya mirip-mirip dengan BPD.
Kondisi itu dipengaruhi oleh status dari kelurahan itu sendiri. Desa merupakan wilayah otonom sedangkan kelurahan merupakan wilayah administratif. \"Tapi kami yakin, check balancing yang didesain pusat itu mengantisipasi agar proses penyeimbang dalam DK, tetap ada dan ini pun yang disampaikan oleh pusat, ketika kami koordinasi,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: