Tunggu Pentunjuk PN
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Meskipun keputusan Pengadilan Tipikor Bengkulu memerintahkan pengembalian lahan TIC Dusun Kepahiang kepada terpidana Sapuan. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum bisa melaksanakan perintah pengadilan tersebut. Sebab pemerintah masih menunggu petunjuk PN Tipikor Bengkulu, terkait kejelasan dana kerugian negara yang belum masuk kedalam Kas Daerah (Kasda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM mempertanyakan, proses pengalih statusan sertifikat lahan yang saat ini sudah atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Sehingga, jika harus diserahkan kepada kepada Sapuan selaku pemilik lahan awal, tentunya ada proses yang mesti dilalui dan pastinya ada anggaran atau biaya yang harus ditanggung untuk melaksanakan proses tersebut.
“Kita masih menunggu petunjuknya, sebab proses pembuatan sertifikatnya seperti apa? karena lahan tersebut sudah ada sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang,” kata Zamzami.
Sebelumnya PN Tipikor Bengkulu memutuskan mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, eks Kabag Pemerintah Syamsul Yahemi dan Sapuan terbukti melakukan tindakan korupsi dalam proyek pengadan lahan TIC di Kelurahan Dusun Kepahiang tahun 2018. Sehingga Bando Amin Cs divonis hukuman penjara dan dalam salinan putusan mejelis hakim juga memerintah pengembalian lahan kepada terpidana Sapuan, karena yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3,3 miliar. Yang sebelumnya dititip kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, dana itu yang dipertanyakan pemerintah karena belum masuk kedalam Kasda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: