18 ASN Korupsi Dipecat Tak Hormat

18 ASN Korupsi Dipecat Tak Hormat

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang secara resmi memberhentikan atau memecat dengan tidak hormat terhadap sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan pemberhentian hubungan kerja dengan para ASN yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut diputuskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM saat menggelar rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

“Keputusannya, ya diberhentikan dengan tidak hormat dan berlaku mulai 31 Desember 2018. Surat pemberhentian sudah saya ajukan ke Bupati besok (Hari ini, red) dan tinggal pemberian nomor,” tegas Zamzami Zubir, Minggu (30/12).

Ia menjelaskan, total ada 28 orang ASN yang terlibat kasus korupsi dan sudah menjalani putusan. Tetapi ada 5 orang ASN sudah pindah tugas keluar Kabupaten Kepahiang. Kemudian 4 orang belum ada salinan putusan perkara yang inckrah, sehingga pemecatan masih tertunda. “Satu orang meninggal dunia, 5 sudah pindah keluar daerah dan 4 lainnya belum bisa diberhentikan, karena salinan putusan inckrah perkaranya belum kita terima,” kata Sekda.

Jadi, total 18 orang ASN sudah tidak menerima hak-haknya sebagai abdi negara. Sehingga Pemkab Kepahiang akan menghentikan seluruh proses pembayaran gaji dan tunjangan yang selama ini didapatkan para ASN bersangkutan. “Prosesnya Sekda mengajukan surat ke Bupati, kemudian Bupati yang putuskan. Suratnya sudah saya buat dan sudah masuk ke Bupati, tinggal penomoran saja,” ujar Sekda.

Mengenai data secara resmi rinci ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat, Zamzami mempersilahkan wartawan untuk mendapatkan datanya di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM). “Kalau sebaran saya rasa tidak merata, ada yang di inspektorat dan sekretariat,” tutur Zamzami. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: