Ormas Wajib Terdaftar

Ormas Wajib Terdaftar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Polres, menegaskan, seluruh keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan sejenisnya wajib terdaftar dan melapor. Ini untuk mengetahui keberadaan dan pengawasan Ormas tersebut dan aktifitasnya. Termasuk struktur organisasi tersebut.

Waka Polres Mukomuko, Kompol PM Amin SAg mengharapkan tidak ada Ormas abal-abal atau tidak jelas struktur organisasinya dan lainnya. Untuk itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersama mengawasi.  “Mari bersama kita ikut mengawasi. Termasuk dalam rangka pengawasan berbagai pembangunan yang terus digencarkan pemerintah” ajaknya.

Wakapolres juga menyampaikan, keberadaan Ormas adalah mitra dari pemerintah dan instansi vertikal lainnya. Termasuk mitra Polri. Dimana keberadaan Ormas penting yang juga ikut menjaga situasi yang aman, damai dan kondusif

“Keberadaan Ormas wajib terdaftar dan melapor,” ujar Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Jumaidi SH ketika membuka kegiatan pembinaan Ormas, kemarin pagi (27/12).

Menurutnya, keberadaan Ormas sangat penting. Selain sebagai corong masyarakat. Juga dapat mengkritisi pemerintah yang sifatnya membangun, serta sebagai mitra pemerintah dalam mendukung kemajuan daerah diseluruh bidang pembangunan fisik maupun non fisik. Ia juga menyampaikan, agar Ormas tetap bersama-sama situasi yang aman dan kondusif.  “Jikalau keberadaan Ormas tidak jelas dan tidak melapor. Dipastikan bakal ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: