Pembangunan Balai Daerah Diadendum

Pembangunan Balai Daerah Diadendum

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Satu lagi proyek pembangunan milik Pemkab Mukomuko yang dianggarkan dari APBD kabupaten, tidak selesai sesuai dengan kontrak awal. Yaitu, pembangunan lanjutan balai daerah yang berlokasi di jalan Danau Nibung, Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko.

Karena, harus dilakukan penambahan waktu kerja atau adendum. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST MT dikonfirmasi Bengkulu Ekspress (BE).

\"Lanjutan pembangunan balai daerah itu, habis kontraknya 25 Desember (kemarin), dan dilakukan adendum waktu hingga 30 Desember 2018 mendatang,”akunya.

Adendum disetujui, selain berdasarkan permohonan dari pihak penyedia,kata Apriansyah, juga ada beberapa pekerjan yang bergeser. Seperti, pembangunan trotoar dan pagar. Meskipun diadendum, pekerjaan sudah selesai sekitar 95 persen. “Hanya tinggal beberapa item saja yang dilakukan lanjutan pembangunannya, seperti pemasangan trotoar dan pagar,”katanya.

Ia optimis, dengan adanya adendum tersebut, pembangunan balai daerah yang merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya tersebut selesai. Tahun depan, bisa serah terima dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Meskipun tahun 2019 mendatang masih ada beberapa item kegiatan di balai daerah tersebut, yakni pemasangan paping blok dan pembuatan taman dengan plot anggaran sebesar Rp 1 miliar.  “Tahun depan diresmikan dan bisa ditempati. Pembangunan taman dan pemasangan paping blok dikerjakan di luar gedung balai daerah,”lanjut Apriansyah.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: