KPU Minta Parpol Patuhi Aturan

KPU Minta Parpol Patuhi Aturan

BINTUHAN,Bengkulu Ekspress- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Rabu (12/12) kemarin, menggelar Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019 kepada sejumlah perwakilan Parpol di Kayzi Resto Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan masukan dan saran kepada Parpol peserta.

“Sosialisasi ini kita melibatkan pimpinan Parpol di Kaur ini, dan bertujuan agar mereka kita melanggar aturan saat kampanye nanti,” kata Ketua KPU Kaur Mexxy Rismanto SE, kemarin (12/12).

Dikatakannya, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan caleg dan juga pihak parpol dalam berkampanye yakni mulai dari. Dimana tata lokasi atau zona lokasi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dimana adanya zona larangan di pasang APK yang telah ditentukan oleh KPU Kaur. Lokasi larangan itu meliputi jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman kota sasaran prasarana umum, komplek perkantoran padang kempas dan pondok pusaka, gedung atau kantor milik pemerintah, rumah dinas atau kantor milik pemerintah dan seluruh simpang tiga tempat jalan di Wilayah Kaur.

“Pemasangan APK juga tidak diperboleh dipasang di tiang listrik maupun pepohonan meskipun menggunakan tali sebagai alat pemasangan,” terangnya.

Selain Ketua KPU hadiri juga Divisi SDM Yuhardi MH, Divisi Teknis Irpanandi S Ikom, Divisi Data Sirus Legiyati S Pd dan Divisi Hukum Radius S IP serta Yuhardi juga menyampaikan, dalam kampanye pada bangunan gedung atau kantor milik pemerintah, rumah dinas serta simpang tiga tempat jalan di wilayah Kab. Kaur minimal dalam Radius 50 Meter dari Pagar bagian depan luar bangunan.

“Jika ada temuan dengan hal ini oleh PPK terkait pelanggaran Kampanye, Pemasangan APK dan Atribut Parpol oleh Caleg, agar berkoordinasi dengan Panwascam untuk ditindaklanjuti secara berjenjang,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya sengaja mengundang para Parpol peserta pemilu, harapannya para pimpinan parpol selanjutnya menyampaikan kepada caleg untuk mengikuti aturan yansg udah ditetapkan. Pengurus parpol atau LO dapat pula menjelaskan lokasi yang dapat dipakai untuk peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye terutam a dalam zona yang telah itetapkan sebelumnya. “Kini sudah masuk masa kampanye jangan sampai nanti caleg salah dalam pemasangan atribut yang tidak sesuai dengan aturan yang berlalu dan taati aturan yang ada,” harapnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: