PAW Dahril Ditunda
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Rencana awal Pengganti Antar Waktu ( PAW) keanggotaan DPRD Kabupaten Mukomuko, Dahril yang akan menggantikan H Badrun Hasani SH MH dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang direncanakan Senin (10/12) tahun 2018, tertunda.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Ery Zulhayat SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (9/12) sore mengakui, adanya penundaan PAW tersebut. Tertunda PAW itu, adanya perubahan jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama eksekutif. Awalnya, Banmus bersama eksekutif, Jumat (7/12) lalu. Dikarenakan anggota Banmus tidak quorum. Dilakukan perubahan, dan rapat Banmus direncanakan Senin (10/12).
“Besok (hari ini), direncanakan dilakukan rapat Banmus bersama eksekutif. Jika semuanya sudah siap, Selasa atau Rabu mendatang, PAW akan dilakukan,”katanya.
Pelantikan PAW Politisi PAN itu, akan dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko , yang akan disaksikan anggota DPRD, Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan dinas serta instansi vertical lainnya dan tamu undangan. Setelah pelantikan dilakukan. Terhitung hari itu, kata Ery, atas nama Dahril yang menggantikan H Badrun Hasani SH MH, akan menjabat sebagai anggota DPRD Mukomuko hingga Agustus 2019 mendatang.
“Masa tugas Pak Dahril akan berakhir bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko lainnya, termasuk saya hingga Agustus 2019 mendatang,”lanjutnya. Sebagaimana diketahui, H Badrun Hasani SH MH telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Mukomuko. Selain itu, Badrun juga telah pindah partai politik. Yakni, berlabuh ke Partai Golkar dan tercatat Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta Pemilu Legislatif Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Mukomuko.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: