Nasabah Koperasi Lapor BPSK
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress– Salah satu koperasi simpan pinjam di Kabupaten Mukomuko dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) oleh salah seorang nasabaha berinisial KI. Pelapor merasa tidak nyaman terus didatangi petugas koperasi atas tunggakan pembayaran pinjamannya sebesar Rp 24 juta per bulan. Dengan uang pinjaman Rp 1 miliar.
“Laporannya masuk sekitar dua bulan lalu dan kita tindaklanjuti,” kata Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP kemarin (6/12). NI meminjam uang di koperasi itu sebesar Rp 1 miliar untuk jangka waktu lima tahun. Ketika memasuki bulan ketiga. NI tidak mampu lagi membayar angsuran tersebut. Hal itu membuat petugas koperasi terus menagih agar NI membayar angsuran pinjamannya.
Persoalan itu telah masuk dalam persidangan. Ada beberapa opsi yang disampaikan penggugat. Yakni, tetap diangsur tetapi minta Rp 5 juta per bulan dan waktu peminjaman diperpanjang atau ditinjau ulang. Sementara itu opsi dari pihak tergugat menyanggupi permintaan penggugat.
Dengan syarat, setengah dari total pinjaman dikembalikan dan koperasi memberikan tenggang waktu dengan membayar Rp 8 juta/bulan. Dikarenakan penggugat dan tergugat tetap berdasarkan opsinya masing-masing. Pada sidang kedua yang telah digelar kemarin (6/12), kata Nurdiana, BPSK tidak bisa memutuskan dan keduanya menyelesaikan persoalan itu diluar sidang BPSK.
”Untuk kasus satu ini, BPSK tidak bisa memutuskan mediasi yang telah dilakukan. Penggugat dan tergugat menyelesaikan persoalan itu diluar BPSK,” ungkapnya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: