Melanggar, Pabrik CPO Harus Disanksi

Melanggar, Pabrik CPO Harus Disanksi

MUKOMUKO,BE – Pemerintah daerah diminta tidak hanya melakukan penilaian kinerja penataan lingkungan hidup terhadap beberapa pabrik CPO yang ada. Melainkan seluruh pabrik harus dilakukan pemeriksaan ulang untuk mengetahui terjadi pelanggaran lingkungan atau tidak.

\"Pemeriksaan harus menyeluruh untuk mengetahui pabrik mana yang melanggar,\" kata Anggota Karang Taruna Kabupaten, Erimas Juliadi SP.  Menurutnya penilaian tersebut tak hanya sebatas diatas kertas saja. Melainkan harus ditindak lanjuti dengan tindakan tegas dan penerapan sanksi kepada perusahaan ataupun pabrik yang belum taat mengenai lingkungan.

\"Apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah kita apresisasi. Namun perlu ada tindak lanjut agar yang dilaksanakan itu tidak hanya menghabiskan waktu  dan tenaga,\" terangnya.

Sekitar 11 pabrik beroperasi di kabupaten ini, diantaranya pabrik PT Sapta, BMK, KSM, MMIL dan beberapa pabrik lainnya yang belum pernah dinilai. Yang menjadi pertanyaan kenapa baru dua perusahaan itu yang dilakukan penilaian.\"Penilaian pabrik harus kompeten agar bisa menerapkan sanksi sesuai perundangan yang berlaku,\" paparnya.

Sementara itu,  Kakan Lingkungan Hidup, Risber A Razak ketika dikonfirmasi mengatakan pabrik yang belum dinilai itu dikarenakan pabrik yang bersangkutan belum siap untuk dilakukan penilaian.\"Penilaian bukan hanya melibatkan pemerintah kabupaten saja, melainkan juga dari pihak provinsi yang akan terjun ke lokasi,\" tukas Risber. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: