Penerima Bantuan diminta Serahkan Akta Notaris

Penerima Bantuan diminta Serahkan Akta Notaris

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto SP MSi melalui Kabid Perikanan Tangkap, Nasy Yardi SPi meminta, kepada 32 kelompok nelayan calon penerima bantuan mesin kapal dari APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2018 ini,  segera menyerahkan akta notaris.

“Wajib bagi calon penerima bantuan serahkan akta kelompoknya yang sudah berbadan hukum,”ingatnya.

Sejauh ini,kata Nasy, dari 32 kelompok nelayan penerima bantuan mesin tahun ini. Sebanyak 28 kelompok yang sudah menyerahkan berkas akta notaris. Sementara 4 kelompok lainnya, hingga saat ini (kemarin), belum juga meneyerahkan ke OPD-nya.

“Kelompok yang belum menyerahkan akta notaris, kita tunggu hingga beberapa hari kedepan. Supaya pihaknya cepat melakukan registrasi hingga nama-nama kelompok nelayan itu dilaporkan ke pemerintah pusat,”ujarnya.

Berdasarkan Permendagri RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Pasal 4 berbunyi, pemerintah daerah dapat memberi hibah kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum.

”Kelompok Usaha Bersama (KUB) penerima bantuan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN wajib berbadan hukum,”ungkap Nasy. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: