Bawaslu Tindak Tegas APK Melanggar
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepahiang menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran kampanye. Seperti pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) diluar ketentuan aturan Pemilu atau diluar area yang benar. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zaynal mengingatkan Parpol, tim pemenangan capres cawaores serta caleg DPR, DPRD, DPD agar dapat mematuhi aturan dalam pemasangan APK.
\"Dalam ketentuan peraturan sditetapkan bahwasanya bahan kampanye yang diperbolehkan berupa pertama selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis,\" ungkapnya.
Apabila bahan kampanye diluar dari 12 item yang telah ditetapkan maka dapat menajadi sebuah pelanggaran. \"Kemudian nilai dari bahan kampanye juga telah ditentukan dimana setiap barang bahan kampanye yang diberikan batas maksimal nominalnya adalah Rp.60.000, -,\" tegassnya.
Menganai hal tersebut, pihaknya juga membuka lebar lebar pintu kepada setiap masyarakat khusunya di Kabupaten Kepahiang apabila ditemukan ada salah satu Paslon memberikan bahan kampanye diluar dari ketentuan agar segera melaporkan kepada pihaknya.
\"Misal pulsa, itu tidak boleh. Laporan bisa disampaikan di tingkat desa atau panwaslu desa, Panwascam, atau Bawaslu Kabupaten. Nanti akan kita tindak lanjuti,\" tegasnya.
Dibagian lain Ia juga menerangkan bagi setiap pelapor diharapkan dapat memberikan keterangan dan juga barang bukti dari temuan yang dimaksud. \"Membawa barang bukti dan saksi, nanti kita tindaklanjuti,\" ungkapnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: