Kades, Sekretaris dan Bendahara Ditahan
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepahiang langsung menahan kades, sekretaris dan bendahara (KSB) Desa Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi. Ketiganya menjadi tahanan jaksa setelah berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat ketiganya dinyatakan lengkap oleh JPU.
Serah terima berkas dan tersangka digelar penyidik Tipikor Polres Kepahiang, Jum’at pagi (30/11) di Kantor Kejari Kepahiang. Setelah diteliti secara cermat oleh jaksa, berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, tersangka Sukiman selaku Kepala Desa Sungai Jernih, Bambang Supriadi SKom bendahara desa dan Tauhid selaku Sekdes digiring ke rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan hingga 19 Desember 2018,” ungkap Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan SH MH, kemarin (30/11).
Dijelaksan Rusydi, ketiganya dijerat pasal 2,3,9 junto 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang 20 tahun 2001 junto 55 KUHP tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. “Usai pemeriksaan barang bukti, berkas dan tersangka langsung kita titipkan di Rutan Malabero,” ujarnya.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dalam proyek pembukaan badan jalan Desa Sungai Jernih 2016. Jalan sepanjang 725 meter dengan lebar 6 meter. Pengerasan sepanjang 725 meter dan lebar 4 meter yang menelan anggaran Rp 573 juta. Dalam pelaksanaan mengalami perubahan menjadi panjang 2.000 meter, lebar 4 meter dengan pengerasan 1.865 meter dan lebar 3 meter. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: