Pengadaan Motor Dinas Ditunda
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Rencana Pemerintah Kabupaten Mukomuko, memplot anggaran pengadaan kendaraan roda dua untuk motor dinas (motnas) ditunda. Artinya, sebanyak 148 kepala desa (Kades) dan 3 lurah yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko, belum bisa mendapatkan motnas pada 2019. Termasuk Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) .
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Armansyah ST ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (29/11) menyampaikan, legislatif terpaksa menunda plot anggaran diperuntukan kades/lurah,PPK dan Panwaslu kecamatan.
”Khusus untuk kendaraan roda dua bukan batal, tetapi ditunda dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBDP) 2019, ” kata Armansyah.
Ditundanya pengesahan anggaran untuk motnas ini, kata Arman, dikarenakan APBD tidak cukup. Karenanya, legislatif terpaksa menunda pembelian motnas tersebut. Diakui, motnas yang saat ini digunakan kades, lurah dan PPK dan Panwaslu, sudah selayaknya diganti dengan yang baru.
Ketika Bengkulu Ekspress bertanya apakah penundaan pembelian motnas tidak menganggu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kades/lurah, Panwaslu dan PPK. Armansyah menjawab, “Saya menilai tidak begitu menganggu. Karena kendaraan roda dua yang ada saat ini masih bisa digunakan sebagai sarana pendukung untuk menjalankan tugasnya.”
Sementara itu, untuk kendaraan dinas yang diperuntukan operasional Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama (PA) tetap dianggarkan. Termasuk mobil minibus yang di peruntukan di OPD Dukcapil. “Dari seluruh anggaran sekitar Rp 9 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas. Sebesar Rp 6 miliar tidak diplotkan di APBD yang direncanakan untuk pengadaan motnas,” demikian Armansyah.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: