17 Raperda Lanjut Pembahasan

17 Raperda Lanjut Pembahasan

Tiga Raperda Inisiatif Dewan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Di penghujung tahun 2018 ini, Pemerintah bersama DPRD Kota Bengkulu menyetujui pembahasan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rinciannya, 3 raperda merupakan usulan dari DPRD, sedangkan 14 raperda lainnya merupan usulan dari Pemerintah Kota Bengkulu.

Adapun 3 Raperda inisiatif dewan tersebut yakni Raperda tentang Pembangunan Rumah Cluster dan Perumahan Lainnya, Raperda Larangan Minuman Tuak dan Raperda Tanggung jawab Sosial Lingkungan Perusahaan.

\"Dewan telah memberikan respon positif terhadap tuntutan masyarakat sehingga menggunakan inisiatifnya dengan mengajukan raperda yang dianggap mampu menata kehidupan masyarakat yang lebih baik,\" kata Asisten III Setda kota, M Husni MSi saat membacakan pendapat walikota terhadap penjelasan Bapemperda DPRD kota atas 3 raperda inisiatif DPRD kota dalam sidang paripurna, kemarin (27/11).

Dijelaskannya, adapun yang perlu diperhatikan dalam pembahasan Raperda Perumahan Cluster ini, seperti penataan ruang wilayah harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berlangsung secara tertib, terorganisir dengan baik, berdaya guna dan berhasil guna, kemudian melakukan pembangunan di kawasan pemukiman.

\"Pertumbuhan suatu kawasan ditandai dengan tingginya mobilitas penduduk dan menyebabkan kebutuhan lahan semakin terbatas sehingga menyebabkan penyediaan rumah yang dilakukan pengembang menjadi alternatif. Rumah cluster ini cenderung memiliki tingkat keamanan yang baik, termasuk fasilitas sarana prasarana dan fasilitas umum,\" papar Husni.

Terkait Raperda Larangan Minuman Tuak, Pemkot juga mendukung untuk dibahas karena minuman tuak memiliki kandungan alkohol yang apabila dikonsumsi secara berlebih maka banyak memberikan dampak negatif terhadap kesehatan invidu yang masyarakat baik secara fisik, psikis maupun psikologi, sehingga larangan terhadap minuman tuak ini perlu untuk dibuatkan regulasi.

\"Pemerintah kota sangat mengapreasiasi terhadap raperda ini karena sejalan dengan kebijakan pemerintah kota unuk mewujudkan masyarakat yang religius,\" jelasnya.

Di samping itu, Husni juga mengungkapkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan bahwa pada dasarnya pembangunan di kota tidak bisa hanya dilakukan pemerintah daerah saja, akan tetapi dapat dilakukan melalui peran serta masyarakat, salah satunya perusahaan.

Dalam hal ini, perusahan tidak terlepas dari masyarakat sekitar, maka masyarakatpun harus mendapat keuntungan dari keberadaan perusahan di lingkungannya.  \"Maka yang harus diperhatikan adalah pengaturan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan tidak diperkenankan menyebut jumlah besaran yang harus diberikan ke masyarakat, karena ada beberapa daerah yang megnatur tentang besaran sudah dianulir oleh permintah pusat. Kemudian peruntukan dan kegiatan untuk masyarakat sekitar boleh diatur,\" pungkasnya.

Dewan Bahas 14 Raperda

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mulai melakukan pembahasan sebanyak 14 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bengkulu.  Adapun raperda yang akan dibahas tersebut yakni Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (lengkap lihat grafis).

\"Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan yang telah berkenan mencantumkan 14 raperda ini dalam paripurna dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan,\" kata Asisten III Setda kota, M Husni Msi yang mewakili Walikota, kemarin.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Bengkulu telah berupaya mempercepat proses pembahasan 14 raperda ini di pertengahan tahun atau triwulan ke III tahun ini, namun dikarenakan masih dipimpin oleh penjabat Walikota H Budiman Ismaun MPd, Pemkot terkendala untuk melakukan pembahasan raperda karena harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi III DPRD Kota, Sudisman SSos menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya melakukan pembahasan, namun pihaknya tidak memungkiri bahwa waktu yang ada sangat sempit karena dipenghujung tahun, belum lagi saat ini dewan disibukkan dengan pembahasan APBD 2019.  \"Tentunya dewan akan berupaya untuk melakukan pembahasan, namun untuk pengesahan raperda ini harus dikebut menginggat sudah diakhir tahun,\" ujarnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: