Pembebasan Lahan Balai Daerah Batal

Pembebasan Lahan  Balai Daerah Batal

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Rencana Pemkab Mukomuko untuk melakukan pembebasan lahan milik masyarakat, yang diperuntukan perluasan lokasi balai daerah dan Rumah Dinas Bupati, batal dilakukan. Pasalnya, anggaran pembebasan lokasi yang berada di Jalan Danau Nibung Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko tersebut tidak cukup.

“Pemilik lahan meminta harga tanah dengan luas 25 x100 meter itu sebesar Rp 800 juta, sedangkan APBD yang disiapkan Rp 350 juta,” terang Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Edi Yanto SE.

Disampaikan Edi, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp 350 juta di APBD murni tahun 2018 ini. Untuk pembebasan lahan tersebut diperkirakan harga sekitar Rp 125 ribu per meter persegi. Tetapi, setelah dilakukan penjajakan dan tawar menawar kepada pemilik lahan, tidak ada titik temu. Pemilik lahan tersebut tetap betahan dengan harga yang diminta.

“Karena APBD tahun ini yang di plotkan tidak mencukupi. Rencana pembebasan lahan tersebut kita urungkan atau dibatalkan. Sedangkan anggaran sebesar Rp 350 juta itu tidak terpakai dan tetap berada di kas daerah,”ungkapnya.

Diketahui Balai Daerah dan Rumdin Bupati Mukomuko itu, sejak tahun lalu hingga saat ini terus dilakukan pembangunan. Mulai dari beberapa gedung, beberapa bangunan lainnya, pemugaran dan beberapa item kegiatan fisik lainnya. Pemkab Mukomuko menargetkan tahun depan, rumdin bupati sudah dapat ditempati dan difungsikan sebagaimana mestinya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: