Orgil Memilih Masih Diperdebatkan
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress– Sejauh ini wacana orang gila (Orgil) dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu serentak 2019 masih jadi perbedebatan di internal penyelenggara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih meragukan, apakah orgil yang dimasuk tersebut merupakan pasien Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) semata atau orang gila yang kerap berkeliaran bisa memilih.
Pedepatan ditubuh internal penyelenggara di sampaikan Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat dalam rapat kerja bersama perwakilan parpol serta PPK untuk mempebaiki DPTHP, Senin (26/11). “Sebenarnya untuk orgil ini sudah tuntas, mereka tidak memenuhi syarat, tetapi ada ketentuan mereka memilih jadi kita juga masih menunggu petunjuknya,” terang Mirzan saat mendapatkan pertanyaan dari peserta rapat.
Sebelumnya, seorang anggota PPK Kecamatan Kepahiang mengajukan pertanyaan agar diberi penjelasan, apakah orgil yang diberikan hak suara dalam pemilih DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden 17 April 2019 mendatang, hanya pasien Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) atau seluruh orgil.
“Apakah kita comot orang gila yang berkeliaran di jalan, atau bagaimana. Mohon penjelasannya, sebab dimasyarakat juga sudah banyak pertanyaan seperti itu,” ujar PPK.
Mirzan menjelaskan, jika masalah orgil menggunakan hak pilihnya masih menjadi perdebatan di internal penyelenggara. Sehingga, pihaknya juga belum mengetahui kepastian apakah orgil dimaksud hanya untuk pasien RSKJ semata atau tidak. “Untuk lebih jelas kita tunggu dulu petunjuknya, karena ini memang masih jadi pedebatan,” tutur Mirzan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: