Caleg Dilantik Jadi Kades

Caleg Dilantik Jadi Kades

Anggota KPU Tidak Siap

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Hasil pemilihan calon kepala desa secara serentak yang telah digelar beberapa bulan lalu. Sebanyak 38 kades terpilih. Dari puluhan jumlah cakades tersebut. Satu kades atas nama Mansur, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisioner KPUD Mukomuko telah menyatakan tidak siap dilantik. Sedangkan Calon Legislatif (Caleg), dari salah satu Parpol peserta Pemilu, atas nama Dwi Sartika Sari, tetap dilantik sebagai Kades Manjuto Jaya Kecamatan Air Manjunto.

“Seluruh kades yang dilantik sebanyak 37 orang. Termasuk Dwi Sartika Sari, yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai Caleg. Sedangkan Mansur, Cakades terpilih Desa Sibak Kecamatan Ipuh, beberapa hari lalu telah menyampaikan surat resmi yang menyatakan tidak siap untuk dilantik. Yang bersangkutan tetap memilih sebagai Anggota Komisioner KPUD Mukomuko,”ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Saroni dikonfirmasi, kemarin (26/11).

Khusus Desa Sibak, Cakadesnya tidak siap dilantik tersebut. Saroni menyampaikan untuk sementara, Desa Sibak masih akan di jabat Plt Kades. “Nantinya untuk Cakades Sibak akan ada Pemilihan Antar Waktu (PAW). Kades definitif di desa itu nantinya akan di pilih oleh sejumlah kelompok masyrakata seperti tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait yang ada di desa tersebut dan nantinya akan dipilih yang diketuai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dan akan dilakukan tahun 2019 mendatang,”ungkapnya.

Bupati Mukomuko, H Choirul Huda yang melantik langsung 37 kades menyampaikan, supaya kades bersinergi dan bersama-sama seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsi di desa. Ini tidak lain untuk lebih memajukan pembangunan di desa dan masyarakat semakin sejahtera.“Kades merupakan perpanjangantangan pemerintah. Mari secara bersama-sama kita membangun untuk kepentingan masyarakat banyak dan kemajuan daerah,”pesan Bupati.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: