Rebut 30 Kuota PPK

Rebut 30 Kuota PPK

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Pasca diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Terbitnya PKPU itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  Kemarin (26/11), sebanyak 105 calon penambahan anggota PPK mengikuti tes wawancara untuk merebut 30 kursi kuota anggota PPK, untuk satu kecamatannya sebanyak 2 orang.

“Sebanyak 105 peserta untuk mengikuti tes wawancara. Yang akan diambil sebanyak 30 orang dan akan dilantik menjadi anggota PPK tambahan. Sedangkan sisanya, dipersiapkan jika terjadi pergantian antar waktu (PAW) anggota PPK,” kata Ketua KPUD Mukomuko, Irsyad.

Untuk jumlah per kecamatan, ada 7 peserta tes wawancara anggota PPK tambahan. Terdiri dari empat orang yang merupakan pelamar yang direkomendasikan dari lembaga pendidikan di wilayah setempat. Kemudian tiga orang lagi dari pelamar calon anggota PPK sebelumnya. Ada empat materi dalam pelaksanaan tes wawancara tersebut. Pengetahuan kepemiluan, pengetahuan kewilayahan, integritas dan kepribadian.

“Inilah materi yang harus diketahui oleh seluruh peserta. Siapapun peserta yang nantinya di nilai mampu dan menguasai dari empat materi itu. Calon peserta yang bersangkutanlah yang nantinya akan di pilih untuk mengisi penambahan anggota PPK di 15 kecamatan, yang masing-masing kecamatan sebanyak 2 orang,” pungkas Irsyad.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: