Octopuss Spa Disegel

Octopuss Spa Disegel

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Octopuss Spa yang berada di lantai 1 Mega Mall disegel oleh Pemerintah Kota Bengkulu, kemarin (21/11).  Hal ini sebagai langkah tegas menindaklanjuti belum adanya izin baru operasional Octopuss yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk sementara Octopuss dilarang beroperasi.

\"Izin operasinya sudah mati dan belum dibuat baru, sehingga tidak boleh beroperasi. Selanjutnya apakah boleh dibuka lagi atau tidak, itu tergantung rekomendasi dari Dinas Perizinan,\" kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi SSos.

Untuk diketahui, pada Jumat, 9 November lalu Satpol PP dan Dinas Perizinan melakukan razia untuk mengungkap indikasi praktik prostitusi di tempat itu. Namun, dari hasil razia tersebut pihaknya menyimpulkan dugaan praktik maksiat tidak terbukti dengan alasan Managemen Octopuss memisahkan antara ruang pijat laki-laki dan perempuan.

Akan tetapi, di sisi lain pihaknya juga melihat surat-surat perizinan yang dikantongi oleh Octopuss sudah tidak berlaku lagi dan tidak ada pembaharuan hingga 1 tahun lebih, sehingga Pemkot menyatakan Octopuss tersebut ilegal dan melanggar aturan berlaku.

Oleh sebab itu, setelah diberikan peringatan, akhirnya Pemkot memutuskan untuk melakukan penyegelan sementara waktu dan mendesak pihak Managemen Octopuss untuk segera menyelesaikan administrasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

\"Tadi kita sudah mendengarkan klarifikasi dari Managemen Octopuss bahwaa mereka berkomitmen untuk mengurus izin,\" ujar Mitrul.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota, Toni Harisman SE menjelaskan pihaknya menunggu Managemen Octopuss untuk melakukan pengajuan perizinan, jika syarat pengajuan terpenuhi maka ia akan langsung memproses untuk diterbitkan izin operasi.

\"Wajib terdaftar penyehat tradisional, kemudian izin TDOP, SIUP dan TDP. Kemarin mereka sudah mengambil daftar persyaratan, tapi ada beberapa poin yang masih kurang dan kita berikan waktu untuk dipenuhi,\" jelas Toni yang juga ikut dalam penyegelan itu.

Sementara itu, Manager Operasional Octopuss, Ahmad mengaku pihaknya mengikuti aturan yang berlaku dan segera memenuhi syarat pembuatan izin yang diminta tersebut. Setelah itu, pihaknya akan melakukan operasional kembali.

\"Karyawan sekitar 12 orang dan tadi sudah kita pulangkan semua, harapan kita izin ini bisa cepat selesai, dan mudah-mudahan ke depan bisa lebih tertib lagi,\" ucap Ahmad. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: