Empat Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk

Empat Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Jajaran Tim Opsnal Reserse Direktorat Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu, kembali menuai prestasi dalam pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Bengkulu. Kemarin (17/11), berhasil membekuk 4 tersangka pengedar narkoba lintas provinsi.

Tersangka yang dibekuk berinsial DA (40) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, AA (20) warga asal Kabupaten Bengkulu Utara (BU), AS (29) warga asal Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu dan AR (32) warga asal Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini keempat tersangka diamankan di Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno SSos MH didampingi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditres Narkoba Kompol Manogi Simaremare dalam eksposnya kemarin (17/11) mengatakan, dari penangkapan ini khusus tersangka DA, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 55 gram. Kemudian dari AA dan AS diamankan 0,5 gram dan dari tersangka AR seberat 5,9 gram.

“Status masing-masing tersangka ini selaku penyalur. Mereka ini tinggal di Provinsi Bengkulu, melaksanakan perintah dari bandar yang berada di provinsi tetangga. Jadi asal barang ini juga dari luar Provinsi Bengkulu,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno.

Pengendali siapa pembeli sabu-sabu itu bandar yang berada di luar Provinsi Bengkulu. Para tersangka hanya menaruh barang ini disuatu tempat yang telah ditetapkan. Selanjutnya, pembeli atau orang yang mengambil barang tersebut ditentukan pula oleh bandar yang berada di luar Provinsi Bengkulu tadi. “Khusus untuk tersangka DA yang paling banyak barang buktinya merupakan resedivis. Sebelumnya yang bersangkutan pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” jelas Sudarno.

Lanjut dia, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari masing-masing tersangka ini, mereka ini hanya mendapat upah atau imbalan dari bandar besar yang mengedalikan atau yang memperjual belikan barang haram ini. Sekali putaran atau sekali jual sabu dengan berat 55 gram ini mereka bisa mendapat upah Rp 6 hingga 7 juta.  \'\'Kategorinya tersangka yang kita amankan kali ini pengedar,” tambah Sudarno.

Ditambahkan, bandar besar yang mengendalikan keempat tersangka tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi. Sejauh ini sumber jaringan dari 4 orang tersangka tersebut sudah berhasil diputuskan, tetapi tidak menutup kemungkinan mareka masih mencari celah lain untuk tetap bisa memasukkan narkoba ke wilayah Bengkulu.

“Dari total barang bukti yang kita amankan ini secara tidak langsung kita berhasil menyelamatkan sekitar 300 orang lebih masyarakat Bengkulu. Atas tindakannya mengedarkan narkoba keempat tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati ataupun seumur hidup,” demikian tambahnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: