573 Hektar HPT Diusul jadi Perhutanan Sosial

573 Hektar HPT Diusul jadi Perhutanan Sosial

  \"\"

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Sekitar 573 hektar Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi di HPT Air Ipuh 2, di wilayah Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, bakal dijadikan perhutanan sosial yang dikelola kelompok dan dibawah binaan KPHP. Usulan perubahan status hutan ini telah diusulkan dan telah diverifikasi tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). \'\'Ratusan hektar itu akan dikelola sebanyak tiga kelompok. Masing-masing kelompok beranggotakan sekitar 50 orang lebih,” ungkap Kepala Uni Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Penggelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, M Rizon SHut MSi saat dikonfirmasi VE kemarin (15/11).

Ratusan hektar HPT yang terlanjur dibuka dan ditanam perkebunan sawit itu, kata Rizon, sebelum ada SK yang diterbitkan KLHK, lokasi tersebut dilarang ada aktifitas. Apalagi memanen hasil tanaman sawit tersebut, baik itu dilokasi yang telah diusulkan ke KLHK ataupun tidak.

\'\'HP maupun HPT dilarang bagi siapapun yang masuk tanpa izin,” katanya.

Ditanya apakah HPT yang diusulkan itu eks salah satu perusahaan besar yang berinvestasi di Kabupaten Mukomuko. Rizon mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Kita belum ada datanya dan belum ada laporan dari masyarakat. Yang jelas lokasi HPT yang mencapai ratusan hektar itu sudah terlanjur digarap dan di tanam sawit. Masyarakat dalam hal ini kelompok telah mengusulkan HPT tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti, dan hingga saat ini (kemarin), menunggu SK dari KLHK,” katanya.

Perhutanan sosial itu, nantinya dikelola masyarakat. Dari hasil komoditi yang ada di HPT itu ada Pendapatan Bukan Pajak (BPB), yang disetor ke negara. “Hingga hari ini (kemarin, red), dari ratusan hektar kebun sawit diatas HPT yang sudah terlanjur ada tanaman sawit dan sudah berproduksi. Belum ada BPB yang dipungut, masih menunggu SK dari KLHK,” katanya.

Ketika ditanya informasinya di HPT itu diduga ada aktifitas. Rizon mengaku belum ada laporan resmi dari masyarakat. Termasuk ketika jajarannya patroli di wilayah itu tidak menemukan ada warga yang beraktifitas. “Tidak ada aktifitas. Termasuk HPT yang terlanjur di tanam itu kami belum mengetahui siapa yang menaman dan lainnya. Yang jelas kita masih menunggu SK dari KLHK, dan sebelum ada SK persetujuan dari KLHK. Tidak dibenarkan masyarakat melakukan aktivitas,” demikian Rizon.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: