Polres Bekuk Kurir Sabu
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan DSM alias AD (31) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. AD merupakan kurir sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu.Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Erwin SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rahmat Fitrianto SH SIK dalam press conference, kemarin (14/11), mengatakan tersangka DSM telah diamankan oleh pihak Sat Resnarkoba dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 3,31 gram dengan harga Rp 6 juta.Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari DV (DPO) yang beralamatkan di Binduriang, Curup. Tersangak mengantarkan sabu-sabu tersebut mendapatakan upah Rp 1 juta.
\"Tersangka disuruh DV yang berada di Binduriang, Curup untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perbatasan Bengkulu Tengah - Kepahiang,\" kata Waka Polres.
Akibatnya, tersangka DSM terjerat pasal 114 ayat (1) pasal 115 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.\"Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun sampai 10 tahun penjara,\" pungkasanya.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: