Tomimas Wajib Jual Produk Lokal

Tomimas Wajib  Jual Produk Lokal

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah memberikan izin usaha kepada perusahan ritel yakni Indomaret untuk membuka usaha tersebut di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkulu Utara, Zulkarnain MH kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (1/11).

\"Kita sudah melakukan penandatangan nota kesepahaman kepada pihak PT Indomarco yakni Indomaret pada tanggal 24 Oktober lalu,\" katanya.

Zulkarnain menambahkan, Pemkab Bengkulu Utara meminta untuk nama Indomaret diganti dengan Toko Milik Masyarakat (Tomimas).\"Untuk nama sudah dipastikan adalah Tomimas,\" ungkapnya.Zulkarnain menjelaskan, usaha ritel yang bakal mendirikan gerai usahanya di daerah, tentunya sudah didesain dengan syarat-syarat penyelamatan usaha yang sudah ditegaskan oleh daerah. Artinya, keberadaan dan keberlangsungan usaha kecil yang ada di daerah tetap menjadi perhatian.\"Baik dari tempat berdirinya, yang jelas kita tidak akan dilokasi dekat pasar induk,\" jelasnya.

Selain itu, Zulkarnian menyampaikan bahwa untuk membantu usaha-usaha home industri yang ada di Bengkulu Utara, Pemkab Bengkulu Utara juga telah menyepakati kepada pihak Indomaret untuk memberikan space 20 persen untuk mempromosikan produk-produk lokal dari home industri yang dimiliki oleh masyarakt Bengkulu Utara.

\"Sudah disepakati 20 persen untuk produk lokal yang memenuhi syarat dan aturan. Pihak Indomaret bisa mempromosikan produk lokal itu bukan hanya di daerah Bengkulu Utara saja, tetapi di luar daerah Kabupaten Bengkuku Utara,\" ungkapnya.

Zulkarnain menuturkan, bahwa untuk produk home industri yang sudah layak dan masuk saat ini sudah ada beberapa produk seperti, kopi trabas, abon ikan nila, dan nuget ikan.\"Produk itu semua sudah memenuhi syarat dan aturan seperti memiliki izin, BPOM, netto, masa kedaruwarasanya,\" pungkasnya.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: