LSM Datangi Kajati
BENGKULU, BE - Menyikapi banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Negeri(Kajati) Bengkulu, yang selama ini jalan ditempat, beberapa perwakilan dari 4 Lembaga Swadaya masyarakat(LSM) kemarin(4/2) mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu. LSM tersebut antara lain Yayasan Lembak yang diwakili oleh ketua umumnya, Usman Yasin, dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay SH, MH, dan Wakil Ketua Umum GPP-RI Edirman Mendrofa, serata dari NCW Dr.
Iksan Nasir(ketua) dan Sekretaris Jendral NCW Zulkarnain. Kedatangan mereka ini mempertanyakan dan meminta keterangan kelanjutan proses hukum bebagai kasus korupsi di Bengkulu, dibawah komando Kajati yang baru Chanifuddin. Salah satu kasus yang dipertanyakan itu seperti pembangunan Jogging Track di Pantai Panjang.
Sebenarnya ada 10 orang anggota LSM yang hadir dalam Hearing tersebut, namun karena ruangan kerja Kajati yang terbatas, sehingga yang diperbolehkan masukn hanya 5 orang saja.
Didalam pertemuan yang berlansung kurang lebih 10 menit tersebut beberapa LSM ingin menanyakan kelanjutan penyelidikan kasus Jogging track, Kasus KPU dan kasus M.Yunus. Namun karena memang Kajati masih memiliki banyak agenda yan harus diselesaikan maka pertemuan tersebut hanya sebatas silahturahmi saja.
Usman Yasin menjelaskan sebenarnya mereka ingin mempertanyakan mengapa ada perubahan mengenai status tersangka kasus korupsi Jogging Track? Sebelumnya Kajati terdahulu telah menetapkan 7 tersangka yaitu, Zulkarnain Muin selaku pengguna Anggaran,Jawawi (PPTK), Ir. Hendro Sulistiyono selaku pengawas, Ahma Jaya, Baharuddin, Khairudin, serta Darwansyah selaku Tim Justifikasi. Namun anehnya beberapa waktu yang lalu Kajati Bengkulu Chanifuddin SH menyatahkan kasus jogging track hanya 1 tersangka saja.
Dari hasil pertemuan itu para pera aktifis dibidang hukum ini mendengarkan pernyataan Kajati, bahwa bukan Kajati Chanifuddin yang menetapkan tersangka kasus Jogging track tersebut. Tersangka itu hanya ditetapkan oleh Apidsus lama yaitu Agus Istiqlal. Sehingga kajati merasa itu bukan keputusan lembaga melainkan keputusan individu dari Agus Istiqlal.
\"Kata Kajati belum menetapkan tersangka, dan kusus tersebut belum dilakukan penyidikan. Keterangan yang disampaikan Aspidsus lama itu secara Individu bukan lembaga,\" jelas Usman Yasin.
Menurut Usman Yasin keterangan yang diberikan Chanifuddin SH tersebut penuh kejanggalan. Sebab jika memang benar Agus Istiqlal melakukan hal diluar prosedur mengapa tidak ditindak sebelum dia pindah ketempat kerja yang baru. Seharusnya bila ada kesalahan yang dilakukan oleh penyidik Apidsus, maka Kajati harus menindaknya, bukan hanya mendiamkannya saja.
\"Menurut saya aneh, bila memang benar Agus Istiqlal itu melakukan kewenangan diluar kewajaranya maka itu melanggar kode etik, dan ini mencoreng korps kajati, mana mungkin ada bawahan mau menetapkan tersangka tanpa sepengetahuan pimpinannya,\" tanya Usman.
Usman Yasin berserta beberapa LSM itu juga memeprtanyakan mengapa Agus Istiqlal tersebut mendapat promosi jabatan jika memang ada keslahan prosedur dalam menetapkan tersangka Jgging track sewaktu bertugas di Bengkulu. \"Kalau begini Pak puji meninggalkan bom waktu, mengapa sewaktu dia masih disini tidak mengklarifikasi bahwa Agus Istiqlal telah melanggar prosedur.\" sebutnya.
Usman yasin juga menyatakan dalam diskusi singkat dengan Chanifuddin SH, disimpulkan diadakan pertemuan lagi setelah tanggal 17 februari nanti. Hal itu karena saat ini kajati sedang tidak banyak waktu, sehingga pertemuan ini baru sekedar silahturahmi saja. \"Nanti akan dilakukan pertemuan lagi, sekarang Kajati sibuk, sebentar lagi mau nikahkan anaknya, maka diputuskan setelah 17 februari nanti didiskusikan lagi dengan kajati,\" jelasnya
Dalam kesempatan yang sama Doglas, Kasi Penyidik Kajati Bengkulu membenarkan kasus jogging track tersebut belum ditetapkan tersangka. Menurut Doglas memang dari kepala Kajati yang lama belum pernah meneruskan surat untuk penetapan tersangka tersebut.
Sehingga sampai sekarang penyidik Apidsus Kajati masih mempelajari permaslahan tersebut. \"Memang saya akui sampai saat ini kita belum menetapkan tersangka. Karena memang garis besar permaslahan tersebut masih kita pelajari dan kajati yang lama belum pernah mengeluarkan surat perintah penetapan tersang tersebut,\" terang Doglas.
Doglas menyatahkan sampai saat ini belum ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut, sehingga kajati belum dapat menetapkan tersangka.\"Nanti jika sudah ada data mengenai kerugian negaranya baru kita akan lakukan tindakkan lebih lanjut dan tentunya mengusut kearah tersangkanya nanti,\" ujar Dogals.
Namun sayangnya Doglas enggan menjelaskan ketika awak media mempertanyakan mengapa tersangka kasus Jogging Track tersebut dari yang awalnya 7 orang menjadi 1 orang saja.
Kajati Bengkulu Chanifuddin SH, tidak sempat memberikan keterangan kepada jurnalis terkait hasil pertemuan dengan LSM itu. Ia terburu-buru mau mengikuti rapat dipemerintah provinsi.\" Nanti saja ya, kita cari waktu yang tepat, karena sekarang saya lagi buru-bur pergi,\" terang Chanifuddin SH.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: