Raperda Wajib Baca Al-Qur’an
Dan 6 Raperda Dibahas
BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur akan melakukan pembahasan terkait dengan 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Kaur. 7 Raperda itu, salah satu diantaranya yakni kewajiban membaca Al Quran bagi siswa di Kabupaten Kaur.
“Ada tujuh Raperda yang kita sampaikan dalam nota pengantar tadi, salah satunya yakni soal kewajiban mengaji bagi anak anak sekolah,” kata Wakil Bupati Kaur Hj Yulis Suti Sutri saat mengikuti rapat paripurna yang dilangsungkan di gedung DPRD Kaur, kemarin (29/10). Dikatakan Wabup, jika Raperda ini nantinya disetujui, isinya akan mewajibkan siswa siswi untuk dapat membaca Al Quran. Ini salah satu langkah Pemkab Kaur untuk meningkatkan ilmu pengetahuan terutama dalam bidang agama Islam. Langkah lain yakni juga memberikan bimbingan kepada sejumlah siswa-siswi serta anak anak remaja untuk terus diberikan pembinaan agama. “Nah masalah teknisnya nanti kita sudah ajukan untuk dilakukan pembahasan mudah mudahan ini disetuji dan dibawah secepatnya,” terangnya. Juga selain Raperda terkait kewajiban membaca Alquran ada enam raperda lain yang diajukan oleh legislatif yakni Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Nomor 15 Tahun 2018, Raperda izin usaha jasa kontruksi, raperda pencabutan Perda HO, Raperda pembinaan jasa kontruksi, raperda perubahan lambang dan motto daerah kaur, raperda perubahan tentang retribusi menara Telekomunikasi dan kewajiban baca Al Quran. “Nota pengantar sudah kita sampaikan tadi, kemudian nanti kewajiban DPRD terdiri dari Badan Legislasi (Baleg) yang akan melakukan pembahasan terkait dengan hal ini,” tandasnya.(618)
7 Raperda yang akan Dibahas
1. Raperda Revisi RPJMD Nomor 15 Tahun 2018 2. Raperda Izin Usaha Jasa Kontruksi 3. Raperda Pencabutan Perda HO 4. Raperda Pembinaan Jasa Kontruksi 5. Raperda Lambang dan Motto Daerah Kaur 6. Raperda Perubahan tentang Ristribusi Menara Telkomunikasi 7. Raperda Kewajiban Baca Al Quran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: