Jaksa Tahan 3 Tsk Korupsi
MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Jaksa Kejaksaan Negeri Mukomuko, kemarin (25/10), menahan tiga tersangka perkara korupsi kegiatan desa di Dinas Pemerintahan dan Desa Kabupaten Mukomuko, tahun anggaran 2015.
Penyidikan perkara ini dilakukan penyidik Satreskim Polres Mukomuko. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko dan JPU menyatakan berkas itu lengkap.
“Ketiga tersangka kita tahan,” ungkap Kajari Mukomuko Agus Irawan Yustisianto SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (25/10).
Ketiga tersangka yang ditahan berinisial Bengkulu Utara sebagai Pengguna Anggaran (PA), AH selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan TA sebagai bendahara.
Disampaikan Kajari, berkas ketiga tersangka terpisah. Termasuk penahanan juga dilakukan terpisah di dua Lapas. Bengkulu Utara dan AH ditahan di Lapas Malabero dan TI di Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Ditahannya ketiga tersangka, kata Kajari, supaya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan supaya lebih mempercepat penyelesaian berkas hingga dilimpahkan ke Pengadilan.
Sekaligus agar ketiga tersangka sesegera mungkin di sidangkan. Dalam perkara itu, ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara mencapai Rp 190 juta.
“Diduga kuat ketiga tersangka secara bersama melakukan dugaan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: