5 Pejabat Segera Masukan Berkas

5 Pejabat Segera Masukan Berkas

Seleksi Calon Sekda Mukomuko

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Tinggal lima hari lagi jadwal terakhir pendaftaran seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko. Sebelumnya Kadiskominfo Kabupaten Mukomuko, Drs H Ruslan MPd yang pertama kali memasukan berkas persyaratan dan dinyatakan lengkap.

Namun informasi yang di peroleh, ada lima pejabat eselon II lainnya di jajaran Pemkab Mukomuko juga segera menyusul Kadiskominfo untuk memasukan berkas persyaratan. Kelima pejabat itu yakni, Penjabat Sekda Drs H Marjohan, Kadis Ketahanan Pangan Sukiman SP, Sekretaris DPRD Mukomuko, Syahrizal SH, Kepala Inspektur Inspektorat Daerah, Fauzi SH dan Junaidi SP yang saat ini menjabat sebagai staf ahli bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Jawoto SE SPd MPd melalui Sekretaris Edy Suntono SH di konfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (24/10) sore mengakui, selain Kadiskominfo, juga ada beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Mukomuko yang segera memasukan berkas.

“Hingga hari ini (kemarin), ada lima pejabat eselon II yang sudah berkoordinasi dan datang ke BKPSDM. Karena ada persyaratan yang belum lengkap, maka harus di lengkapi seperti ada foto copy salah satu persyaratan yang belum dilegalisir,”akunya.

Ditanya apakah ada calon peserta lain dari luar Kabupaten Mukomuko, Edy mengakui, sejauh ini khususnya yang berkoordinasi di Sekretariat BKPSDM belum ada.

“Kalau sejauh ini belum ada, tetapi tidak menutup kemungkinan ada. Karena waktu pendaftaran masih cukup panjang hingga beberapa hari kedepan, tepatnya berakhir 30 Oktober 2018,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui untuk mengisi kekosongan sementara Sekda definitif. Jabatan tersebut diisi Penjabat Sekda, Drs H Marjohan dan masa jabatannya akan berakhir hingga 24 Desember 2018 mendatang. Dan diketahui pula Marjohan juga akan ikut sebagai salah satu peserta seleksi calon Sekda definitif.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: