2 Pelajar Dibekuk
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 2 orang pelajar berinisial Fr (16) dan FH (17) dibekuk Polsek Kabawetan, Kepahiang. Soalnya, kedua pelajar tersebut menjadi penadah pencurian HP Samsung J7Core dan Xiomi Redmi 3 yang merupakan hasil kejahatan pelaku Td (17).
“Korbannya Riska Agresi (14), warga Desa Pematang Donok. Pelaku pencurian Td masuk ke rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong,” terang Kapolsek Kabawetan, Ipda Firman Syahputra saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress , kemarin (24/10).
Menurut Kapolsek, tersangka Td dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Fr dan Fh dikenakan pasal 480 KUHP tentang menampung barang hasil pencurian. “Ya, ketiga tersangka sudah kita amankan, untuk pasal Td dikenakan 363 KUHP, sementara Fr dan Fh dikenakan pasal 480,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan, tetap mengedepankan upaya diversi dengan berkoordinasi kepada Bapas. Sebagaimana proses hukum jika pelaku kejahatan masih anak dibawah umur. Terlebih ketiga tersangka bukan lah pelaku kejahatan kambuhan atau terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
“Berdasarkan pengecekan kita ketiganya masih status pelajar, dua orang sudah ada keterangan dari pihak sekolah. Data yang kita miliki juga aksi kejahatan baru pertama kali,” tutup Kapolsek. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: