Warga Transmigrasi Menanti Sertifikat

Warga Transmigrasi Menanti Sertifikat

BERMANI ILIR, BENGKULU EKSPRESS – Sebanyak 4 Kepala Keluarga (KK) warga transmigrasi di Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang menanti legalitas atau sertifikat lahannya. Karena sejak tahun 2012 hingga sekarang pindahan dari Desa Bolo Kecamatan Kare Kabupaten Madiun Jawa Timur, mereka belum mendapatkan seritifkat. Keempatnya, Sahromi (47), Edi Rubito (45), M Bastomi (41) dan Sukin (70) masih tetap bertahan di lokasi transmigrasi Desa Pagar Gunung.

“Sekarang sudah tinggal semua pak, dulu tepatnya tanggal 15 Desember 2012, kita berangkat sebanyak 25 Kepala Keluarga (KK). Kalau sekarang yang asal Madiun tinggal 4 orang, mau pulang malu kita pak, dulu pamitnya mau cari kehidupan lebih baik makanya meninggalkan Jawa. Ternyata di sini sama saja pak, bahkan sertifikat lahan kitapun tidak kunjung dibagikan,” terang Edi Rubito, Senin (22/10).

Ia mengaku, tetap bertahan di lokasi transmigrasi sembari mengharapkan kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memperjelas status keberadaan mereka sebagai warga. “Jujur saja pak, kita tidak tahu lagi mau mengadu kemana. Kita bertahan di sini berharap sertifikat lahan baik lingkungan atau rumah ini dan lahan garapan memiliki kejelasan yakni ada sertifikatnya. Kalau sekarang kita hanya bisa berharap, karena tidak tahu mau mengadu kemana lagi,” tuturnya.

Menurut Edi, mereka sudah mengadukan permasalahan sertifikat lahan kesejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Walaupun pengaduan secara personal bukan lembaga. Serta sudah meminta kepastian dari bagian transmigrasi baik kabupaten maupun provinsi Bengkulu, namun tidak mendapatkan jawaban pasti mengenai pemberian sertifikat lahan.

“Alasan pejabat tranmigrasi yang kita temui selalu sama, dokumen mengenai transmigrasi sudah hilang. Masa dokumen yang jadi arsip bisa hilang sehingga hak kami tidak bisa diurus pemerintah,” ungkapnya.

Harapan serupa diungkapkan Sahromi (45), yang masih memegang akte keanggotan transmigrasi 2012 asal Kabupaten Madiun sebagai salah satu bukti keabsahan mereka sebagai warga perpindahan dari Jawa Timur menuju Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. “Kalau sekarang ini jadinya, program ini hanya memindahkan warga miskin dulunya di Jawa sekarang di Kepahiang, Provinsi Bengkulu,” ujar Sahromi.

Sahromi mengharapkan, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang bisa memperjuangkan hak-hak warga transmigrasi. Agar warga bisa memiliki kepastian mengenai legalitas lahan tempat tinggal dan kebun yang mereka bisa gara secara optimal.

“Kalau sekarang kita ini statusnya saja warga Desa Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir, tetapi untuk legalitas lahan tidak ada. Pihak desa juga saat kita tanya mengenai sertifikat mereka mengatakan jika keberadaan warga trans belum ada penyerahan dari pemerintah kepada pihak desa. Jadi kita juga tidak tahu bagaimana lagi, mau pulang sudah kepalang malu dengan keluarga di Jawa, mau tidak mau kita tetap bertahan di sini,” sebut Sahromi. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: