UMK Diusulkan Rp 2,2 Juta Lebih

UMK Diusulkan Rp 2,2 Juta Lebih

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko telah menyepakati atau menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Rp 2,2 juta lebih untuk tahun 2019 mendatang.

“Ditingkat kabupaten telah kita sepakati Rp 2,2 juta lebih,”ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (17/10). Meskipun sudah disepakati, kata Edi, UMK tersebut belum bersifat final. Karena masih menunggu keputusan dari Plt Gubernur Bengkulu.

”Kesepakatan ditingkat dewan pengawasan kabupaten, telah kita usulkan ke provinsi Bengkulu. Angka UMK itu belum bersifat final,”katanya.

Edi menyampaikan, jika dari usulan tersebut disetujui. Barulah seluruh pengusaha yang mempekerjakan karyawan, wajib mengikuti UMK yang telah ditetapkan.

“UMK ini baru pertama kita sepakati dan diusulkan untuk tahun depan,”bebernya.

Sembari menunggu hasil keputusan maupun persetujuan dari Gubernur Bengkulu. Pihak swasta yang mempekerjakan karyawan di suatu perusahaan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.”Hingga saat ini (kemarin),perusahaan harus mengikuti UMP Bengkulu,”ungkap Edi.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: