Disabilitas Bisa Milih Disemua TPS

Disabilitas Bisa Milih Disemua TPS

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Pemilih dengan pelayanan khusus atau disabilitas dapat menggunakan hak suaranya di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang menyediakan alat bantu pencoblosan bagi pemilih disablitas disemua TPS.

Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat mengatakan, di Kabupaten Kepahiang terdapat 102 pemilih disablitas. Semuanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus, sehingga seluruh hak suaranya terakomodir secara baik.

\"Sosialisasi kepada para pemilih disabilitas sudah digelar, agar mereka mendapatkan pengetahuan mengenai hak suaranya di Pemilu serentak 2019 mendatang,\" tegas Mirzan didampingi komisioner lainnya, Ikrok, Senin (15/10).

Pemilih disabilitas sejumlah 102 tersebut terdiri dari tunadaksa 26 orang, tunanetra 18 orang, tunarungu 15 orang, tunagrahita 20 orang, dan disabilitas lainnya 23 orang.

\"Warga disabilitas tidak boleh dihilangkan hak suaranya, jadi semuanya harus terakomodir untuk memilih calon anggota DPR, DPD, DPRD dan presiden dan wakil presiden,\" tuturnya.

Template surat suara khusus tunanetra ini, seperti huruf braile atau huruf timbul, begitu juga dengan gambarnya. Sehingga penyandang tunanetra bisa membaca melalui sentuhan pada surat suara.

Untuk penyandang disabilitas lainnya, seperti tunadaksa dan tunawicara, surat suara sama dengan surat suara bagi warga umum.

\"Bagi penyandang disabilitas, saat pencoblosan, bisa dibantu oleh seorang pendamping,\" ungkapnya.

Para pendamping bisa dari kalangan keluarga. Sehingga penyelenggara bisa mengetahui siapa saja yang menjadi pendamping para pemilih disablitas tersebut.

Hak suara para warga disabilitas dijamin undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menjamin hak pilih setiap warga negara dalam pemilihan umum, termasuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden/wakil presiden. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: