Napi Tak Bisa Memilih
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 99 orang nara pidana (Napi) asal Kabupaten Kepahiang dipastikan tak bisa memilih calon anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Pasalnya, para napi tersebut tengah menjalani proses penahanan di Lapas Kelas IIA Curup Rejang Lebong.
Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, Senin (15/10) mengatakan, para napi tetap diakomodir untuk menggunakan hak suaranya. Warga binaan tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), mereka menggunakan hak suaranya di TPS terdekat dari tempat mereka menjalani hukuman.
\"Mereka bisa memilih DPR RI, DPD, presiden dan wakil presiden. namun untuk DPRD Kabupaten tidak bisa karena mereka tengah menjalani tahanan,” ungkap Mirzan.
Sebelumnya para napi asal Kabupaten Kepahiang di Lapas Kelas IIA Curup belum masuk dalam DPT 20 orang. Diantaranya bahkan tak memiliki dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang.
\"KPU sudah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kepahiang agar dapat melukan perekaman data untuk kelengkapan dokumen kependudukan bagi para napi tersebut,\" ujar Mirzan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: