Dewan Ubah 3 Pasal Tatib
KEPAHIANG, BE - Sebanyak 3 Pasal dalam Tata Tertib (tatib) DPRD Kepahiang mengalami perubahan. Perubahan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama anggota dewan dalam pembahasan tatib dewan, Sabtu (2/2) lalu.
\"Sebanyak 3 Pasal dalam Tatib kita usulkan diubah. Karena pasal dalam tatib yang ada tidak dapat diterapkan lagi,\" kata anggota DPRD, H Zainal SSos Msi, kemarin (3/2).
Dikatakannya, pasal-pasal yang diubah tersebut meliputi pasal jam kerja dewan, selama ini masih mengadopsi 5 hari kerja, sementara pemkab menerapkan 6 hari kerja.
Selanjutnya, pasal tentang pergantian keanggotaan masing-masing komisi, selama ini belum ada aturan soal pergantian anggota komisi, hingga dibuatkan aturan mainnya. Terakhir pasal mengenai mitra kerja masing-masing komisi, yang saat ini dilakukan perombakan sesuai dengan tupoksi SKPD yang bersangkutan.
\"Perubahan ini hanya untuk menyesuaikan dengan perubahan yang ada. Jika tidak diubah, maka tatib tidak bisa lagi diterapkan,\" jelas politisi PKB itu.
Menurutnya, mengenai usulan perubahan pasal dalam tatib dewan ini akan dimasukkan dalam pembahasan masing-masing komisi di DPRD. Sementara pengesahannya akan dilakukan Selasa (5/2) mendatang, dalam rapat Paripurna.
\"Jika masing-masing komisi menyetujui perubahan tatib ini, Selasa nanti kita akan menggelar paripurna pengesahan . Setelah itu kita akan menggelar rapat pembahasan anggaran,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: