Laporan PSI Ditindaklanjuti

Laporan PSI Ditindaklanjuti

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko menindaklanjuti atas laporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mukomuko dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mukomuko.

“Ya, PSI Kabupaten Mukomuko melaporkan KPUD Mukomuko. Laporan telah kita terima beberapa waktu lalu, dan hari ini (kemarin), telah dilakukan sidang perdana dan diputuskan untuk ditindaklanjuti,”tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi didampingi Anggotanya, Deny Setiabudi dan Amrozi.

Disampaikannya, laporan itu berupa dugaan terkait administratif Pemilu. Ini setelah KPUD Mukomuko pada 31 September 2018 lalu, menerbitkan berita acara yang berisikan bahwa PSI terlambat menyampaikan laporan dana kampanye. Menurutnya, berdasarkan isi laporan dari pelapor, yakni PSI atas nama Meky Alka.

Laporan dana kampanye yang wajib dilaporkan ke KPUD berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Namun pada waktu terakhir, PSI diduga terlambat sekitar lima menit dari waktu yang ditetapkan. Dari pihak pelapor juga menyampaikan keterlambatan itu dengan beberapa alasan, dan Bawaslu menilai memenuhi persyaratan. Namun akan diteliti lebih lanjut.

“Laporan PSI kita terima dan ditindaklanjuti,”katanya. Pihaknya juga telah menjadwalkan besok (hari ini), akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor maupun pelapor, termasuk saksi-saksi.

”Untuk isi materi secara mendetail akan disampaikan di persidangan. Yang jelas telah kita jadwalkan untuk meminta keterangan pelapor maupun terlapor. Serta meneliti lebih jauh bukti-bukti terkait hal tersebut,”lanjut Padlul. Terpisah, Anggota Komisioner KPUD Mukomuko, Misbahul Amri dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menyampaikan, berita acara yang diterbitkan KPUD Mukomuko sesuai dengan peraturan yang ada. Khususnya tentang dana kampanye.

Dalam aturan itu diantaranya ada tiga poin, yakni Partai-partai yang menyampaikan dana awal kampanye, Partai-partai yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanye dan Partai-partai yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.

“KPUD mengeluarkan berita acara bahwa PSI terlambat menyampaikan laporan dana kampanye sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan KPUD berpedoman dengan peraturan yang ada,”tegasnya.

Diakui Amri, PSI pada tanggal 23 September 2018 lalu, terlambat menyampaikan laporan dana kampanye sekitar lima menit tepatnya Pukul 18.05 WIB. Sedangkan berdasarkan aturan yang ada, paling lambat pada tanggal tersebut pada pukul 18.00 WIB. “Yang jelas kita menjalankan tupoksi berpedoman dengan aturan. Terkait laporan tersebut pihaknya siap untuk mengikuti dan memang sudah menjadi ranah Bawaslu,” tegas Amri.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: