Wanita Tangkapan Warga Dilepas

Wanita Tangkapan Warga Dilepas

MUKOMUKO,BENGKULU EKSPRESS – Tiga orang wanita inisial SR, LW, warga Kota Bengkulu dan WS warga Curup Kabupaten Rejang Lebong yang diduga akan melakukan tindakan asusila yang ditangkap warga Kecamatan Penarik beberapa hari lalu, dan dilimpahkan ke Satpol PP, dilepas.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Ramdani SE MSi melalui Sekretaris DR Abdianto SH MH menyampaikan, ketiga wanita itu dinilai melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum. Setelah diberikan pembinaan dan arahan hingga di buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Ketiga wanita itu dilepas dan dikembalikan ke kosan ketika ketiga wanita itu diamankan.

“Penegakan perda kita jalankan, tetapi dilakukan diluar pengadilan. Ketiga wanita itu telah diberikan peringatan keras. Jika tertangkap kembali, langsung di deportasi ke daerahnya masing-masing.Ini juga diberlakukan kepada oknum wanita lainnya jika meresahkan masyarakat dan tertangkap,”demikian Abdianto.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: