Empat ASN Ajukan Cerai

Empat ASN Ajukan Cerai

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, mencatat sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini mengajukan permohonan cerai. Keempat ASN yang seluruhnya wanita itu bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda.

“Ya, ada empat PNS yang mengajukan permohonan cerai,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko Jawoto SPd SE MPd melalui Sekretaris Edy Suntono SH kepada Bngkulu Ekspress kemarin (4/10).

Dari empat PNS itu, 2 telah resmi bercerai dan 2 lagi masih dalam proses untuk mendapatkan izin dari kepala daerah. Khusus 2 PNS yang masih proses itu, jika disetujui kepala daerah dilanjutkan ke Pengadilan Agama (PA).Gugatan cerai yang disampaikan keempat PNS wanita itu, kata Edy, dengan alasan berbeda. Intinya mereka (PNS) itu menyampaikan ketidakcocokan dengan pasangannya. Masing-masing pasangan itu enggan atau sulit untuk menyampaikan secara terbuka. Sebelum surat permohonan cerai itu diteruskan ke bupati.

BKPSDM bersama OPD terkait telah melakukan pembinaan dan saran yang positif. Tujuannya agar PNS yang mengajukan cerai tersebut urung melanjutkan niat cerainya hingga ke pengadilan. Hanya saja upaya yang dilakukan belum berhasil. Karena masing-masing pasangan yang bersangkutan tetap bersikeras mengakhiri hubungan pernikahannya.

“Kita hanya sebatas memberikan saran. Dari keempat PNS itu, tetap bersikeras dan ingin bercerai,”bebernya. Sebanyak 2 PNS resmi bercerai dan 2 masih proses itu, terhitung sejak Januari hingga awal Oktober tahun 2018 ini. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: