Pungli, 2 Warga Diciduk

Pungli, 2 Warga Diciduk

TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress- Dua warga berinisial ME (19) dan RU (21), warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Kaur, Rabu (26/9). Ketiga warga ini diciduk anggota Sat Reskrim Polres Kaur lantaran tertangkap tangan melakukan pemungutan liar (Pungli) kepada Supir Truk muatan sawit PT APS yang melintas di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning.

“Ya memang ada tiga orang kita amankan, tapi karena tidak terbukti satunya kita lepas dan dua orang kita tahan. Mereka kita amankan karena diduga melakukan Pungli kepada supir truk di PT APS,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau S IK MH kemarin, (26/9).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, dua pelaku diamankan Polres sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi Pungli desa Beriang Tinggi atau dilokasi pabrik lelapa sawit PT. Anugerah Pelangi Sejahtera (APS). Keduanya diamankan bermula dari anggota Polres Kaur mendapatkan informasi dari sopir truk PT APS jika sering terjadi Pungli di jalan kepada para sopir truk PT APS sebesar Rp 5 ribu hingga 10 ribu dengan cara menyetop mobil yang sudah mengantar buah sawit ke PT APS di jalan menuju PT APS oleh pemuda warga desa setempat.

Mendapati informasi ini anggota Satreskrim bersama Polsek Tanjung Kemuning langsung bergerak cepat dan mengamankan para pelaku. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan 5 ribu 10 ribu, 20 ribu, dan 100 ribu dengan total uang Rp 150 ribu dan empat unit motor milik pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara kegiatan Pungli ini sudah berjalan sekitar dua bulan. Juga pelaku ini kita amankan berdasarkan keluhan dari sopir truk pengangkut sawit di PT APS itu, dan pelaku ini masih dalam pemeriksaan kita. Juga termasuk pelaku lain dalam keterlibatan Pungli ini masih kita selediki,” jelas Kasat.(618).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: