19 Karyawan Panti Pijat Dipulangkan

19 Karyawan Panti Pijat Dipulangkan

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Sejak seminggu terakhir, personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko rutin menggelar operasi di tempat usaha panti pijat. Hasil operasi sementara sebanyak 19 karyawan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

”Belasan karyawan pijat tradisional itu telah kita tegaksan agar dikembalikan ke daerah asalnya oleh pemlik usaha yang bersangkutan,”tegas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Ramdani SE MSi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.

Menurutnya, belasan pekerja itu yang seluruhnya wanita berasal dari luar Kabupaten Mukomuko itu dan harus dipulangkan. Khusus bagi usaha yang belum mengantongi perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemilik usaha yang tidak mengantongi izin khusus di wilayah Kota Mukomuko sebanyak tiga tempat, dan telah di ingatkan sepanjang belum ada izin tidak dibenarkan beroperasi,”katanya.

Jika usaha yang tidak memiliki izin masih melakukan aktifitas, pihaknya memastikan bakal mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Sebab kegiatan yang mereka lakukan itu adalah illegal dan ada sanksi hukumnya.

“Peringatan telah kita sampaikan kepada pemiliknya. Jikalau masih beraktifitas, tindakn tegas diberlakukan dna pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan,”ujarnya. Ia juga menyampaikan, operasi terus dijalankan di seluruh lokasi yang ada usaha panti pijat dan diindiaksi tidak mengantongi perizinan.

”Awalnya operasi di pusat ibukota kabupaten di kecamatan Kota Mukomuko. Selanjutnya, di belasan kecamatan yang tersebar di daerah ini,”lanjut Ramdani.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: