11 Tiang Bendera PDI-P Dipancung OTD
TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress- Jelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang ini, suhu politik di wilayah Kaur mulai memanas. Pasalnya pelaksanaan Rapat Kerca Cabang (Rakercab) PDI Perjuangan Kabupaten Kaur pada beberapa hari yang lalu terganggu, karena sebanyak 11 tiang bendera PDI Perjuangan di pancung oleh orang tak dikenal (OTD), pemancungan tiang atribut Parpol itu terjadi beberapa jam sebelum Rakercab dilakukan di Desa Sulawangi Kecamatan tanjung kemuning yang juga menjadi lokasi kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaur.
“Total tiang bendera yang di potong itu ada sebelas, semua tiang itu di potong-pontong dan benderanya di buang,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaur Martina Sulistiawati kepada Bengkulu Ekspress kemarin (25/9).
Dikatakannya, 11 tiang bendera itu dipasang disekitaran jalan yang tak jauh dari kantor DPC PDI Perjuangan, namun sayangnya tak di ketahui persis, juga beberapa kader PDI Perjuangan juga tak melihat langsung aksi pemancungan tiang bendera yang terbuat dari bambu diduga kuat dipancung menggunakan golok.
“Masalah ini sudah kita laporkan ke Bawaslu Kaur, tapi mereka minta dilengkapi bukti-bukti saksi dan juga dugaan pelakunya,” terangnya.
Ditambahkannya, kejadian yang terjadi pada 23 September yang lalu, dimana dalam Rakercab sendiri sejumlah pengurus, simpatisna dan petinggi parpol menggelar rapat internal membicarakan kebijakan Parpol dan strategi parpol menjelang pileg dan pilpres mendatang. “Kita sangat menyangkan hal ini terjadi, kami yakin pelakunya oknum yang tak bertanggung jawab, yang sengaja memancing suasana. Kita juga sudah sampaikan hal ini secara lisan dengan penegak hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kaur divisi hukum penindakan pelanggaran dan sengketa, Ngatijo Elem S I Kom, ketika dikonfirmasi membenarkan pihak PDI Perjuangan telah menghubungi pihaknya. Juga pihaknya meminta PDI Perjuangan menyampaikan laporan resmi lengkap dnegan bukti bukti salah satunya dugana pelaku dan dokumen pendukung lainnya.
“Mereka sudah konsultasikan hal ini kita sudah sampaikan teknis penyampaian laporan termasuk kewajiban menyampaikan dokumen pendukung,” tandasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: